Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 43/2012 · Permenkominfo No. 43 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 43 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2012Tanggal Penetapan:11 Desember 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku11 Desember 2012
Tanggal Penetapan11 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya nasional terbatas, guna mendukung target pembangunan telekomunikasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, penetapan objek seleksi, peserta seleksi, dan pelaksana seleksi. Peserta seleksi adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan izin pita spektrum frekuensi radio di pita frekuensi radio 2.1 GHz. Proses seleksi dilakukan melalui evaluasi komparatif dengan prinsip efisien, efektif, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Tim seleksi dibentuk oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi, termasuk menetapkan dokumen seleksi dan mengumumkan hasil seleksi.

(-)

1. Pencairan Jaminan Keikutsertaan Seleksi dilakukan jika Pemenang Seleksi tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR atau tidak menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan. 2. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan akan dicairkan jika Pemenang Seleksi terlambat melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan periode berikutnya.