Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/Per/M.Kominfo/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 31/2012 · Permenkominfo No. 31 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2012Tanggal Penetapan:12 September 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/Per/M.Kominfo/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 September 2012
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dengan menghapus batasan maksimum penggunaan pita frekuensi untuk satu penyelenggara. Perubahan ini memungkinkan penggunaan dua kanal frekuensi tambahan yang sebelumnya tidak digunakan. Ketentuan baru menetapkan alokasi pita frekuensi untuk sistem IMT-2000 terestrial moda TDD dan FDD, serta mengatur penataan kembali alokasi pita frekuensi agar setiap penyelenggara mendapatkan alokasi yang berdampingan. Biaya dan risiko penataan kembali ditanggung oleh penyelenggara, tanpa mengubah masa laku izin yang ada.

1. Setelah penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz, dilakukan penataan kembali secara menyeluruh dengan pemindahan alokasi pita frekuensi agar setiap penyelenggara mendapatkan alokasi berdampingan. 2. Biaya dan risiko penataan kembali ditanggung oleh penyelenggara. 3. Penataan kembali tidak mengubah masa laku izin pita spektrum frekuensi radio. 4. Proses penataan kembali dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi.

(-)