Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHZ Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 · Permenkominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/12/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2006Tanggal Penetapan:18 Desember 2006
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHZ Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 Desember 2006
Tanggal Penetapan18 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 7 dan Pasal 12. Selain itu, Pasal 8 diubah yang mengatur bahwa penyelenggara telekomunikasi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1903,125 – 1910,000 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990,000 MHz hanya dapat beroperasi sampai dengan adanya penyelenggaraan MSS IMT-2000. Jika terdapat penyelenggaraan MSS IMT-2000, penyelenggara telekomunikasi tersebut wajib menghentikan pengoperasian jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio yang bersangkutan tanpa kompensasi dari Pemerintah. Penyelenggara telekomunikasi juga wajib mengambil segala tindakan untuk pencegahan interferensi dengan sistem IMT-2000, termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak yang dirugikan.

(-)

(-)