Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-06/MBU/04/2015 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/04/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2015Tanggal Penetapan:24 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-15/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian BUMN dengan perkembangan kebutuhan sumber daya manusia dan meningkatkan transparansi dalam proses pengisian jabatan tersebut. Pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit, yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Persyaratan meliputi kesehatan, status sebagai Pegawai Negeri Sipil, rekam jejak, usia, penilaian prestasi kerja, dan kepatuhan hukum. Pendidikan minimal strata-II dan pengalaman kerja relevan juga diperlukan. Peraturan ini berlaku untuk jabatan tinggi madya dan pratama, dengan ketentuan khusus untuk jabatan tertentu.

(-)

(-)