Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara terbuka dan kompetitif. Tujuan utama adalah untuk menjaring calon yang kompeten dan profesional. Peraturan ini mengatur persyaratan pengisian JPT Madya dan Pratama, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Persyaratan meliputi kesehatan, integritas, moralitas, usia, rekam jejak jabatan, pendidikan, dan kompetensi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang harus dipenuhi oleh calon JPT. Pengisian JPT dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh PNS dari berbagai instansi pemerintah atau non-PNS dari sektor swasta.