Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/05/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/05/2021 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-08/MBU/05/2021 · Permen BUMN No. PER-08/MBU/05/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2021Tanggal Penetapan:24 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPersyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku27 Mei 2021
Tanggal Penetapan24 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara terbuka dan kompetitif. Tujuan utama adalah untuk menjaring calon yang kompeten dan profesional. Peraturan ini mengatur persyaratan pengisian JPT Madya dan Pratama, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Persyaratan meliputi kesehatan, integritas, moralitas, usia, rekam jejak jabatan, pendidikan, dan kompetensi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang harus dipenuhi oleh calon JPT. Pengisian JPT dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh PNS dari berbagai instansi pemerintah atau non-PNS dari sektor swasta.

(-)

(-)