Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-15/MBU/11/2015 · Permen BUMN No. PER-15/MBU/11/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan Sumber Daya Manusia pada jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Aparatur Sipil Negara baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Ketentuan Substansial

Perubahan dilakukan pada Bab III huruf E angka 3 dalam Lampiran Peraturan Menteri sebelumnya, yang menyatakan bahwa calon harus memiliki pengalaman sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas, dengan pengecualian untuk beberapa jabatan tinggi pratama tertentu.

(-)

(-)