di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-15/MBU/11/2015 · Permen BUMN No. PER-15/MBU/11/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan Sumber Daya Manusia pada jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Aparatur Sipil Negara baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Ketentuan Substansial
Perubahan dilakukan pada Bab III huruf E angka 3 dalam Lampiran Peraturan Menteri sebelumnya, yang menyatakan bahwa calon harus memiliki pengalaman sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas, dengan pengecualian untuk beberapa jabatan tinggi pratama tertentu.