Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/10/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian BUMN

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-15/MBU/10/2014 · Permen BUMN No. PER-15/MBU/10/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPersyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian BUMN
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan sistem merit, yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Persyaratan ini mencakup jabatan tinggi madya dan pratama, dengan ketentuan mengenai kesehatan, status kepegawaian, usia, prestasi kerja, dan rekam jejak jabatan. Selain itu, terdapat persyaratan pendidikan minimal strata-II dan pelatihan kepemimpinan, serta pengalaman dalam jabatan tertentu.

(-)

(-)