di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/2019 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing (WDM) yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi WDM terdiri atas alat dan/atau perangkat telekomunikasi coarse-wavelength division multiplexing (CWDM) dan dense-wavelength division multiplexing (DWDM).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah berdampak pada berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi, termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing. Pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing perlu disesuaikan dan diganti.
Ketentuan Substansial: