Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 4/2025 · Permenkomdigi No. 4 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2025Tanggal Penetapan:17 Maret 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 623); 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1044); 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Selular Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1156).

Peraturan Menteri ini mencabut tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait standar teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Pencabutan ini dilakukan karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta untuk menyederhanakan regulasi terkait standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Selular Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka ketentuan yang diatur di dalamnya tidak lagi berlaku.

(-)

(-)