Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/2015 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyusunan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperbarui persyaratan teknis yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan ini bertujuan menjamin keterhubungan jaringan, mencegah gangguan antar perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian, serta mendorong industri dan inovasi teknologi telekomunikasi nasional. Persyaratan teknis dirumuskan berdasarkan adopsi atau adaptasi standar internasional, regional, atau hasil pengembangan nasional. Proses penyusunan melibatkan kelompok studi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, dan persyaratan teknis ini menjadi acuan untuk sertifikasi, izin stasiun radio, uji laik operasi, dan pengawasan teknis.

(-)

(-)