Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyusunan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperbarui persyaratan teknis yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan ini bertujuan menjamin keterhubungan jaringan, mencegah gangguan antar perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian, serta mendorong industri dan inovasi teknologi telekomunikasi nasional. Persyaratan teknis dirumuskan berdasarkan adopsi atau adaptasi standar internasional, regional, atau hasil pengembangan nasional. Proses penyusunan melibatkan kelompok studi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, dan persyaratan teknis ini menjadi acuan untuk sertifikasi, izin stasiun radio, uji laik operasi, dan pengawasan teknis.