Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/2012 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2012Tanggal Penetapan:9 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku14 Mei 2012
Tanggal Penetapan09 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)