Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/4/2012 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2012Tanggal Penetapan:30 April 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku03 Mei 2012
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat CWDM.

Ketentuan Substansial:

Perangkat CWDM wajib memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Persyaratan teknis tersebut mencakup:

  1. Ketentuan Umum (definisi, konfigurasi, singkatan, dan istilah).
  2. Persyaratan Teknis (bahan baku dan konstruksi, operasi, transponder, multiplexer/demultiplexer, optical amplifier, backplane, metode manajemen, keselamatan kelistrikan, dan Electromagnetic Compatibility).
  3. Kelengkapan Perangkat (identitas dan petunjuk pengoperasian).
  4. Pengujian (pelaksanaan, pengambilan contoh uji, metode uji, pengujian parsial, dan syarat lulus uji).

Pelaksanaan pengujian perangkat CWDM wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.

(-)

(-)