di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/4/2012 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2012
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat CWDM.
Ketentuan Substansial:
Perangkat CWDM wajib memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Persyaratan teknis tersebut mencakup:
Pelaksanaan pengujian perangkat CWDM wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.