di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2016 · PERPRES No. 16 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Tujuannya adalah untuk memastikan pelantikan pejabat daerah dilakukan secara seragam dan sesuai dengan protokol yang ditetapkan. Peraturan ini menetapkan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden, atau Wakil Presiden, atau Menteri jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan. Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur atau wakil gubernur, atau Menteri jika keduanya berhalangan. Pelantikan dilakukan di ibu kota negara atau provinsi, dan dihadiri oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan acara pelantikan, tata tempat berdiri, dan perlengkapan yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pendanaan pelantikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.