Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2024 · PERPRES No. 80 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2024Tanggal Penetapan:14 Agustus 2024
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
Tanggal Penetapan14 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk batas minimal usia yang dihitung sejak tanggal pelantikan. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Peraturan ini mengatur jadwal pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota secara serentak, dengan ketentuan pelantikan dapat ditunda karena perselisihan hasil pemilihan, putaran kedua pemilihan di Jakarta, atau keadaan memaksa. Peraturan ini juga berlaku untuk daerah khusus atau istimewa, kecuali diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

1. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan serentak tahun 2024 dilaksanakan pada 7 Februari 2025. 2. Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan serentak tahun 2024 dilaksanakan pada 10 Februari 2025. 3. Pelantikan dapat dilaksanakan melewati tanggal yang ditetapkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 2A ayat (3).

(-)