Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2025 · PERPRES No. 13 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2025Tanggal Penetapan:11 Februari 2025
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 2025
Tanggal Penetapan11 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Perubahan utama meliputi penambahan Pasal 6A yang memungkinkan pelantikan serentak oleh Presiden di ibu kota negara, perubahan ketentuan sumpah/janji jabatan di Pasal 7, serta penyesuaian pelaksanaan pelantikan berdasarkan hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 22A. Selain itu, Pasal 22B mengatur pelantikan di Aceh yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur atas nama Presiden.

(-)

(-)