di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Juga dikenal sebagai: PERPRES 167/2014 · PERPRES No. 167 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 167 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur tata cara pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tujuannya adalah untuk memastikan pelantikan pejabat daerah dilakukan secara resmi dan sesuai dengan protokol yang ditetapkan. Peraturan ini menetapkan bahwa pelantikan Gubernur dilakukan oleh Presiden, atau Wakil Presiden, atau Menteri jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan. Pelantikan Bupati dan Walikota dilakukan oleh Gubernur, atau Wakil Gubernur, atau Menteri jika Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan. Pelantikan dilakukan di Ibukota Negara untuk Gubernur dan di Ibukota Provinsi untuk Bupati dan Walikota, dengan mengundang pimpinan DPRD setempat. Sumpah/janji jabatan disesuaikan dengan agama yang dianut oleh pejabat yang dilantik. Susunan acara pelantikan meliputi menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan keputusan, pengucapan sumpah/janji, penandatanganan berita acara, pemasangan tanda pangkat, dan sambutan pejabat yang melantik. Peraturan ini juga mengatur serah terima jabatan dan pelantikan penjabat sementara.