Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer

Juga dikenal sebagai: PP 16/1960 · PP No. 16 Tahun 1960 · PP Nomor 16 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1960Tanggal Penetapan:11 April 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPermintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1960
Tanggal Penetapan11 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 149) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1960 bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan cara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam keadaan biasa, Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan ketertiban dan keamanan umum, dan dapat meminta bantuan militer jika Polisi Negara tidak cukup kuat. Bantuan militer dapat diminta oleh Kepala Daerah atau pejabat Pamongpraja lain dalam keadaan mendesak. Komandan Militer Daerah wajib memberikan bantuan militer dan dapat mengajukan keberatan kepada Presiden melalui Menteri Keamanan Nasional. Permintaan bantuan harus diajukan secara tertulis, dan dalam keadaan mendesak dapat dilakukan secara lisan. Komandan Militer Daerah bertanggung jawab atas operasi militer dan bekerja sama dengan Kepala Daerah.

(-)

(-)