Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1954 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer

Juga dikenal sebagai: PP 63/1954 · PP No. 63 Tahun 1954 · PP Nomor 63 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1954Tanggal Penetapan:21 Desember 1954
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPermintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1954
Tanggal Penetapan21 Desember 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 tahun 1952 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 213 tahun 1952 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan cara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer dengan tugas Dewan Keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pertahanan Negara. Penguasa Sipil memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan ketertiban dan keamanan umum di daerahnya dan berhak menggunakan Polisi Negara. Bantuan militer dapat diminta jika Polisi Negara tidak cukup kuat untuk menjaga keamanan atau dalam keadaan darurat seperti bencana alam. Gubernur atau pejabat setingkat dapat meminta bantuan militer setelah mempertimbangkan dengan Koordinasi Keamanan Daerah. Penguasa Militer wajib memberikan bantuan militer dan dapat mengajukan keberatan kepada Dewan Menteri jika diperlukan. Permintaan bantuan harus diajukan secara tertulis, dan jika mendesak, dapat diajukan secara lisan dengan susulan tertulis dalam 24 jam. Penguasa Militer menetapkan kekuatan pasukan dan cara pelaksanaan bantuan militer.

1. Bantuan militer yang sedang diselenggarakan menurut Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 dan No. 213 tahun 1952 pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dianggap diselenggarakan menurut Peraturan Pemerintah ini.

(-)