Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1960 tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 44/1960 · PP No. 44 Tahun 1960 · PP Nomor 44 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:29 November 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan29 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) tentang penentuan perusahaan bank di Indonesia milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya perusahaan bank, guna mendukung kepentingan umum. Penambahan ini dilakukan untuk memasukkan perusahaan Nederlandsche Handel Mij. N.V. ke dalam daftar perusahaan yang dikenakan nasionalisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan bank milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, khususnya Nederlandsche Handel Mij. N.V., dikenakan nasionalisasi. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk melaksanakan peraturan ini dan menangani hak serta kewajiban yang timbul dari nasionalisasi tersebut. Peraturan ini berlaku surut hingga 3 Desember 1957.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 3 Desember 1957.

(-)