di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Militerisasi Kepolisian Negara
Juga dikenal sebagai: PP 10/1959 · PP No. 10 Tahun 1959 · PP Nomor 10 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan umum, dan pertahanan dengan memiliterisasi Kepolisian Negara. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kekuatan minimum untuk tugas-tugas kepolisian yang esensial.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Kepolisian Negara dimiliterisasi, dengan Mobile Brigade Polisi ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas militer. Kesatuan-kesatuan Kepolisian Negara dapat diperbantukan untuk tugas militer oleh Kepala Staf Angkatan Darat dengan persetujuan Kepala Kepolisian Negara. Secara administratif, kesatuan-kesatuan ini tetap berada di bawah Jawatan Kepolisian Negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan hukum pidana dan disiplin tentara berlaku untuk anggota Kepolisian Negara. Selain itu, anggota Mobile Brigade Polisi memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dengan anggota Angkatan Darat. Penggunaan kesatuan ini diatur bersama oleh Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Kepolisian Negara.