Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala

Juga dikenal sebagai: PP 38/2022 · PP No. 38 Tahun 2022 · PP Nomor 38 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala beserta perubahannya 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 menetapkan Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di USK agar dapat bersaing secara regional dan global. USK diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter sosio-teknopreneur. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi USK, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan peran Rektor. Selain itu, kebijakan ini menetapkan sistem penjaminan mutu, kode etik, dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. USK juga didorong untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas tridharma perguruan tinggi.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Untuk pertama kali, senat memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Anggota SAU diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. 5. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan, SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. 6. Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA. 7. Tata cara pemilihan anggota SAU dan pemilihan anggota MWA diatur dengan Peraturan Rektor. 8. Perjanjian yang telah dilakukan oleh USK dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 9. Pejabat pengelola USK yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 10. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada USK tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 11. Pengelolaan keuangan badan layanan umum termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ USK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 12. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola USK yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. 13. Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil USK yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap berstatus sebagai pegawai USK dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Rektor yang mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat berhenti dari jabatannya. 2. Rektor yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berhenti dari jabatannya.