di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala
Juga dikenal sebagai: PP 38/2022 · PP No. 38 Tahun 2022 · PP Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 menetapkan Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di USK agar dapat bersaing secara regional dan global. USK diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter sosio-teknopreneur. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi USK, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan peran Rektor. Selain itu, kebijakan ini menetapkan sistem penjaminan mutu, kode etik, dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. USK juga didorong untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas tridharma perguruan tinggi.