Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 48/2015 · Permen Ristekdikti No. 48 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0200/0/1995 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UNSYIAH dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keperawatan, yang didasari oleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UNSYIAH: UNSYIAH adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat.
  2. Susunan Organisasi UNSYIAH: Organisasi UNSYIAH terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.
  3. Rektor dan Wakil Rektor: Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
  4. Biro: Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNSYIAH, terdiri atas Biro Akademik, Biro Umum dan Keuangan, Biro Kemahasiswaan dan Alumni, serta Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
  5. Fakultas dan Pascasarjana: Fakultas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Pascasarjana melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor.
  6. Lembaga: Lembaga melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT): UPT merupakan unsur penunjang akademik/sumber belajar di UNSYIAH, terdiri atas UPT Perpustakaan, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPT Bahasa, UPT Laboratorium Terpadu, UPT Mitigasi Bencana, dan UPT Kewirausahaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan UNSYIAH serta tata kerja yang meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0200/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0200/0/1995 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Syiah Kuala disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 70 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

(-)