Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 124/2016 · Permen Ristekdikti No. 124 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 124 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala. Perubahan tersebut meliputi Pasal 65 mengenai daftar fakultas di Universitas Syiah Kuala, Pasal 85 mengenai program studi, dan Pasal 89 mengenai Pascasarjana. Pasal 65 diubah untuk memperbarui daftar fakultas yang ada di Universitas Syiah Kuala. Pasal 85 diubah untuk memperjelas bahwa dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator. Pasal 89 diubah untuk memperjelas tugas dan fungsi Pascasarjana serta struktur organisasinya.

(-)

(-)