Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 99/2016 · Permen Ristekdikti No. 99 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 99 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Syiah Kuala
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Syiah Kuala yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, pengelolaan, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian pimpinan di UNSYIAH. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, gelar dan penghargaan, serta sistem penjaminan mutu internal. Statuta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di UNSYIAH.

1. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)