Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 59/2015 · Permenhub No. 59 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2015Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur kriteria, tugas, dan wewenang Inspektur Penerbangan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Inspektur Penerbangan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu Inspektur Angkutan Udara, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Keamanan Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan, dan Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Setiap kategori memiliki tingkatan dan jenjang jabatan yang ditentukan berdasarkan kriteria pendidikan formal, kompetensi, pengalaman kerja, pangkat, dan masa kerja. Inspektur Penerbangan bertugas melakukan pengendalian, pengawasan, dan investigasi terhadap keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Mereka memiliki akses penuh terhadap objek pengendalian, pengawasan, dan investigasi yang mencakup badan usaha angkutan udara nasional dan/atau asing, serta ruang lingkup yang meliputi personel, fasilitas, prosedur, dokumen, manajemen, dan kemampuan finansial.

(-)

(-)