Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2011 · Permenhub No. 98 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2011Tanggal Penetapan:5 Desember 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Desember 2011
Tanggal Penetapan05 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan dengan mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi ICAO dalam program USOAP, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan personel penerbangan. Peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai Medical Assesor, yang bertugas melakukan pengawasan dan konsultasi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan. Inspektur bidang medical assesor ditetapkan pada Level III, dengan kriteria dan tugas yang mencakup evaluasi laporan, memberikan rekomendasi, menjaga kerahasiaan, dan melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)