Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 63/2011 · Permenhub No. 63 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2011Tanggal Penetapan:21 Juni 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Juni 2011
Tanggal Penetapan21 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2009 tentang Honorarium Bagi Inspektur dan Teknisi Penerbangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kriteria, tugas, dan wewenang Inspektur Penerbangan dalam rangka pengawasan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Inspektur Penerbangan terdiri dari Inspektur Angkutan Udara, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Keamanan Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan, dan Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara. Setiap inspektur dibagi menjadi tiga tingkatan (Level I, II, dan III) dengan kriteria pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja yang berbeda.

Menteri Perhubungan berwenang menetapkan Inspektur Penerbangan, dengan kuasa kepada Direktur terkait. Unit kerja mengusulkan calon Inspektur kepada Direktur, yang kemudian melakukan evaluasi dan pengujian. Penetapan berlaku selama satu tahun dan dapat dicabut jika inspektur tidak lagi melaksanakan tugas terkait. Jika kebutuhan inspektur belum terpenuhi, Direktur dapat menunjuk personel dengan kualifikasi tertentu untuk membantu pengawasan.

Inspektur Penerbangan wajib melakukan pengawasan yang meliputi audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), pemantauan (monitoring), survei, dan pengujian (test). Lampiran peraturan ini menjelaskan secara rinci kriteria, tugas, dan wewenang masing-masing jenis dan tingkatan Inspektur Penerbangan.

(-)

1. Inspektur Penerbangan yang tidak melakukan tugas sesuai standar atau melampaui kewenangannya akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan, penangguhan, atau pencabutan sebagai Inspektur Penerbangan.