Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 142/2016 · Permenhub No. 142 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 142 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:8 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan08 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Perubahan tersebut meliputi bidang dan jenjang Inspektur Navigasi Penerbangan, yang mencakup bidang Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), Aeronautical Meteorological Information Services (MET), dan Search and Rescue (SAR). Inspektur Navigasi Penerbangan memiliki jenjang Asisten (Terampil, Mahir, Penyelia) dan Ahli (Pertama, Muda, Madya). Kriteria, tugas, dan wewenang atas jenjang Inspektur Navigasi Penerbangan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 53 hingga Pasal 68 dari peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)