Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Perubahan tersebut meliputi bidang dan jenjang Inspektur Navigasi Penerbangan, yang mencakup bidang Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), Aeronautical Meteorological Information Services (MET), dan Search and Rescue (SAR). Inspektur Navigasi Penerbangan memiliki jenjang Asisten (Terampil, Mahir, Penyelia) dan Ahli (Pertama, Muda, Madya). Kriteria, tugas, dan wewenang atas jenjang Inspektur Navigasi Penerbangan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 53 hingga Pasal 68 dari peraturan sebelumnya dihapus.