Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 1 Seri A No. 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2002 Nomor 11 Seri B No. 01). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 2 Seri A No. 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 3 Seri A No. 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 15 Seri A No. 5). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 16 Seri A No. 6). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2002 Nomor 14 Seri B No. 5). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 17 Seri E No. 12). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 18 Seri E No. 13). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 26 Seri B No. 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebabkan peraturan daerah sebelumnya tidak sesuai lagi, serta adanya kebutuhan untuk mengodifikasi peraturan pajak daerah menjadi satu peraturan yang lebih efisien dan mudah dipahami.

Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.

Ketentuan substansial mencakup definisi dari masing-masing jenis pajak, kriteria objek pajak (misalnya, jenis hiburan yang dikenakan pajak, jenis reklame yang dikecualikan), serta penentuan tarif pajak yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), membayar pajak yang terutang, serta melaporkan data subjek dan objek pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pelaporan, dan penetapan pajak, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan.

1. Bupati dapat menutup usaha bagi pengusaha yang tidak memiliki izin, melalaikan kewajiban membayar pajak, dengan sengaja mengenakan pajak dan tidak disetorkan ke kas Daerah, dan/atau tidak melayani dengan baik petugas. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 4. Kepala kantor yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.