di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebabkan peraturan daerah sebelumnya tidak sesuai lagi, serta adanya kebutuhan untuk mengodifikasi peraturan pajak daerah menjadi satu peraturan yang lebih efisien dan mudah dipahami.
Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
Ketentuan substansial mencakup definisi dari masing-masing jenis pajak, kriteria objek pajak (misalnya, jenis hiburan yang dikenakan pajak, jenis reklame yang dikecualikan), serta penentuan tarif pajak yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), membayar pajak yang terutang, serta melaporkan data subjek dan objek pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pelaporan, dan penetapan pajak, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan.