Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 18/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2006Tanggal Penetapan:10 Oktober 2006
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku16 Oktober 2006
Tanggal Penetapan10 Oktober 2006
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 19 Tahun 1998 Seri A No. 4), sepanjang yang mengatur pajak restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah lama tidak sesuai karena masih mengatur mengenai Obyek Pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang sesuai untuk pemungutan Pajak Restoran. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Pajak:** Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk rumah makan, warung makan, lesehan, kafe, bar, pedagang kaki lima, kolam pancing, dan usaha sejenis. Pengecualian meliputi jasa boga/katering dan usaha dengan peredaran kurang dari Rp. 10.000.000 per tahun. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di restoran. - **Tarif Pajak:** 10% dari jumlah pembayaran. - **Tata Cara Pemungutan:** Pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib menggunakan Nota Penjualan yang disertai Pajak 10% sebagai bukti pembayaran. - **Masa Pajak:** 1 bulan takwim. - **Wilayah Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kendal.

(-)

Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang: a. Melalaikan kewajiban membayar pajak restoran; b. Dengan sengaja memungut pajak restoran dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah disertai pajak 10% ( sepuluh persen), atau memungut pajak tidak disetorkan ke Kas Daerah; c. Tidak melayani dengan baik petugas dan / atau tanpa dasar alasan yang jelas menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;