Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 17/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2006Tanggal Penetapan:10 Oktober 2006
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku16 Oktober 2006
Tanggal Penetapan10 Oktober 2006
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 19 Tahun 1998 Seri A No. 4), sepanjang yang mengatur pajak hotel.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel mengatur mengenai pungutan pajak atas pelayanan hotel di Kabupaten Kendal. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 14 Tahun 1998) tidak sesuai lagi karena masih mengatur mengenai objek pajak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, dan jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. 4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel. 5. **Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. 6. **Pembayaran Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang: 1. Melalaikan kewajiban membayar pajak hotel. 2. Dengan sengaja memungut pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah disertai pajak 10% (sepuluh persen), atau memungut pajak tidak disetorkan ke Kas Daerah. 3. Tidak melayani dengan baik petugas dan / atau tanpa dasar alasan yang jelas menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.