Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2004 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku27 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 Seri A No. 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2004 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak atas Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kendal melalui intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya pajak atas pengambilan dan pengelolaan sarang burung walet, yang dinilai potensial untuk dikembangkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Kendal. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7, yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai Jual Sarang Burung Walet dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan Harga Pasar, yang ditetapkan secara periodik oleh Keputusan Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Jual Sarang Burung Walet.

(-)

(-)