Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar

Juga dikenal sebagai: Permenhub 90/2017 · Permenhub No. 90 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 90 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 532) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1932).

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar, yang kini menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BP2IP Malahayati Aceh Besar berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utamanya adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah. Organisasi ini terdiri dari beberapa bagian, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, serta berbagai unit penunjang seperti Unit Penjaminan Mutu dan Unit Layanan Kesehatan. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama BP2IP.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2IP Malahayati Aceh Besar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2014, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP2IP Malahayati Aceh Besar sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2014, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)