Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar

Juga dikenal sebagai: Permenhub 25/2012 · Permenhub No. 25 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2012Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Mei 2012
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati Aceh Besar. BP2IP Malahayati Aceh Besar adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas BP2IP Malahayati Aceh Besar adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran pada jenjang pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BP2IP Malahayati Aceh Besar meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemberian materi pembelajaran dan praktek, pengembangan kurikulum, pengelolaan sarana dan prasarana, pembimbingan peserta, kerjasama pendidikan dan pelatihan, administrasi, pengelolaan unit penunjang, pengembangan sistem manajemen mutu, serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Organisasi BP2IP Malahayati Aceh Besar terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Kelompok Jabatan Fungsional, Perwakilan Manajemen Mutu, dan Unit Penunjang. Setiap bagian memiliki tugas masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)