Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati

Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2019 · Permenhub No. 27 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:15 April 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan15 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar menjadi Politeknik Pelayaran Malahayati, guna memperbarui pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan. Poltekpel Malahayati bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan mendapatkan pembinaan akademik dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta pembinaan administratif dari Menteri Perhubungan. Poltekpel Malahayati menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi Poltekpel Malahayati meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poltekpel, dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang mengelola bidang akademik, keuangan, dan ketarunaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)