Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar menjadi Politeknik Pelayaran Malahayati, guna memperbarui pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan. Poltekpel Malahayati bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan mendapatkan pembinaan akademik dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta pembinaan administratif dari Menteri Perhubungan. Poltekpel Malahayati menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi Poltekpel Malahayati meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poltekpel, dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang mengelola bidang akademik, keuangan, dan ketarunaan.