Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati

Juga dikenal sebagai: Permenhub 111/2021 · Permenhub No. 111 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 111 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 513)

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Malahayati agar lebih efektif dan efisien, sejalan dengan penyederhanaan birokrasi. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Politeknik Pelayaran Malahayati, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan pengembangan Politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Malahayati berdasarkan PM 27 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)