di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 233/PMK.01/2012 · PMK No. 233/PMK.01/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pusat LPSE, PPK, ULP, dan penyedia barang/jasa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi E-Tendering dan E-Purchasing. Subjek hukum diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan User ID dan Kata Sandi, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan. Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan administratif dan perpajakan, serta tidak masuk dalam daftar hitam.