Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.01/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.01/2008 · PMK No. 42/PMK.01/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2008Tanggal Penetapan:5 Maret 2008
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Maret 2008
Tanggal Penetapan05 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, termasuk pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pengadaan. Pengadaan dilakukan dengan metode e-lelang umum, baik pascakualifikasi maupun prakualifikasi, dengan menggunakan satu atau dua file. Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendaftaran dan verifikasi oleh LPSE, serta mematuhi etika pengadaan yang ditetapkan. Kebijakan ini juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab PPK, Panitia Pengadaan, dan LPSE dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.

1. Pengadaan barang, jasa pemborongan, dan jasa lainnya untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dilakukan secara elektronik. 2. Untuk tidak menghambat pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara manual sampai dengan tersedianya sarana dan prasarana, yang persiapannya dikoordinasikan dengan Biro Perlengkapan dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. 3. Untuk tahun anggaran 2008, pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik hanya diberlakukan di tingkat pusat unit Eselon I Departemen Keuangan.

(-)