di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.01/2008 · PMK No. 42/PMK.01/2008
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, termasuk pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia Pengadaan. Pengadaan dilakukan dengan metode e-lelang umum, baik pascakualifikasi maupun prakualifikasi, dengan menggunakan satu atau dua file. Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendaftaran dan verifikasi oleh LPSE, serta mematuhi etika pengadaan yang ditetapkan. Kebijakan ini juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab PPK, Panitia Pengadaan, dan LPSE dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.