Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.01/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.01/2008 · PMK No. 82/PMK.01/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2008Tanggal Penetapan:28 Mei 2008
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Mei 2008
Tanggal Penetapan28 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini mencakup definisi dan prosedur baru terkait pengadaan elektronik, termasuk pengenalan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan User ID dan Password sebagai identitas unik dalam sistem e-procurement, serta metodologi MD5 untuk autentikasi dokumen elektronik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.

(-)

(-)