Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 239/PMK.01/2015 · PMK No. 239/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.01/2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan meninjau kembali tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi metode pengadaan langsung dan pembelian langsung yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai pihak terkait, termasuk Pusat LPSE Kementerian Keuangan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa. Selain itu, peraturan ini menetapkan penggunaan aplikasi SIMPEL untuk pengadaan langsung secara elektronik dan mengatur kewajiban para pihak untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi.

(-)

1. Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.