Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/17/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/17/PBI/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/10/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/9/PBI/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah dengan mendukung pasar valuta asing domestik yang sehat. Bank Indonesia berperan dalam pendalaman pasar valuta asing melalui pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dan pihak asing. Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk memiliki pedoman internal tertulis dan memastikan adanya Underlying Transaksi untuk transaksi di atas jumlah tertentu. Transaksi valuta asing meliputi transaksi spot dan derivatif, dengan batasan jumlah tertentu dan persyaratan Underlying Transaksi. Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan pihak asing, seperti pemberian kredit dalam Rupiah dan pembelian surat berharga dalam Rupiah. Selain itu, bank dilarang melakukan transfer Rupiah ke luar negeri, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan ini.

1. Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dengan Pihak Asing sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi. 2. Transaksi Derivatif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, penyelesaiannya dapat dilakukan secara netting untuk: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). 3. Pengaturan penyelesaian transaksi secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran ketentuan tertentu dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan jumlah sanksi paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.