Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/14/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/14/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/14/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/14/PBI/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2015Tanggal Penetapan:25 Agustus 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5702).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui pengelolaan pasar valuta asing domestik. Kebijakan ini mengatur transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dan pihak asing, dengan fokus pada transaksi spot dan derivatif. Perubahan utama meliputi penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh pihak asing melalui transaksi spot, yaitu sebesar USD25,000.00 per bulan per pihak asing. Pembelian valuta asing harus didasarkan pada underlying transaction, dengan pembulatan nilai nominal underlying transaction diperbolehkan dalam kelipatan USD5,000.00. Kewajiban memiliki underlying transaction dikecualikan untuk penyelesaian transaksi derivatif awal melalui roll over, early termination, atau unwind. Bank wajib memastikan pihak asing menyampaikan dokumen underlying transaction dan pernyataan tertulis yang autentik terkait keaslian dokumen dan tujuan penggunaan valuta asing. Bank dapat menerima dokumen pendukung secara berkala dengan frekuensi tertentu, tergantung pada fungsi kustodian bank dan track record pihak asing.

1. Transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015. 2. Ketentuan mengenai sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015 untuk pelanggaran atas ketentuan mengenai pembelian valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015; dan b. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015, khusus untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot dengan jumlah di atas USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).

(-)