di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/14/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/14/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/14/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui pengelolaan pasar valuta asing domestik. Kebijakan ini mengatur transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dan pihak asing, dengan fokus pada transaksi spot dan derivatif. Perubahan utama meliputi penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh pihak asing melalui transaksi spot, yaitu sebesar USD25,000.00 per bulan per pihak asing. Pembelian valuta asing harus didasarkan pada underlying transaction, dengan pembulatan nilai nominal underlying transaction diperbolehkan dalam kelipatan USD5,000.00. Kewajiban memiliki underlying transaction dikecualikan untuk penyelesaian transaksi derivatif awal melalui roll over, early termination, atau unwind. Bank wajib memastikan pihak asing menyampaikan dokumen underlying transaction dan pernyataan tertulis yang autentik terkait keaslian dokumen dan tujuan penggunaan valuta asing. Bank dapat menerima dokumen pendukung secara berkala dengan frekuensi tertentu, tergantung pada fungsi kustodian bank dan track record pihak asing.