di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/10/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/10/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/10/PBI/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merespons tantangan ekonomi global dan domestik dengan memperkuat pasar valuta asing domestik. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui fleksibilitas dalam transaksi lindung nilai (hedging).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembatasan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah, kecuali untuk keperluan hedging dalam investasi, ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri. Investasi di Indonesia yang dapat dilakukan hedging meliputi penyertaan langsung, pemberian kredit, dan pembelian surat berharga. Hedging harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya realisasi investasi dan nilai hedging yang sesuai dengan dokumen pendukung. Transaksi hedging juga dapat dilakukan oleh bank dengan pihak asing dalam rangka cover hedging.