Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1967 tentang Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah

Juga dikenal sebagai: PP 9/1967 · PP No. 9 Tahun 1967 · PP Nomor 9 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1967Tanggal Penetapan:28 Juli 1967
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1967
Tanggal Penetapan28 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 93) 2. Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 3) 3. Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 109) 4. Penetapan Presiden Nomor 28 tahun 1965

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur nilai Rupiah terhadap valuta asing dengan meninjau kembali penetapan nilai lawan Rupiah. Kebijakan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang menetapkan nilai banding dan transaksi Rupiah terhadap Dolar AS serta menghapus premi ekspor dan iuran impor yang berlaku. Ketentuan yang ada mengenai transfer ke dalam negeri untuk korps diplomatik asing, badan-badan internasional, dan perusahaan-perusahaan minyak tetap dipertahankan. Bank Negara Indonesia diberi kewenangan untuk menggunakan nilai tertentu untuk keperluan statistik.

(-)

(-)