di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1964 tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor
Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/1964 · PERPRES No. 13 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 13 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai transaksi rupiah terhadap valuta asing dalam rangka meningkatkan produksi dan ekspor barang. Hal ini dilakukan dengan menetapkan nilai transaksi yang lebih tinggi dari nilai dasar untuk menjamin balas jasa yang layak bagi produsen dan eksportir.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan nilai transaksi rupiah untuk ekspor sebesar US$ 1 = Rp 250,-. Eksportir dan eksportir-produsen diberikan perangsang ekspor sebesar 20% dari hasil f.o.b. ekspor dalam bentuk Surat Pendorong Produksi (S.P.P.), yang dapat diperjualbelikan dan digunakan untuk impor. Selain itu, diberikan perangsang tambahan berupa alokasi devisa sebesar 5% dari total ekspor, yang diatur oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Bank Sentral.