Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan Deklarasi Ekonomi di bidang ekspor dengan memberikan perangsang kepada eksportir. Setiap eksportir akan menerima perangsang sebesar Rp 270 untuk setiap US$1 hasil f.o.b. dari ekspor, setelah dipotong bagian yang dapat ditahan. Selain itu, eksportir diperbolehkan menahan 5% dari hasil ekspor dalam valuta asing. Peraturan ini juga memberikan perangsang jasa untuk penerimaan valuta asing lainnya. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963 dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.