Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1963 · PERPRES No. 5 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pengumuman-pengumuman A dari L.A.A.P.L.N. No. 97 tanggal 5 Maret 1962, No. 98 tanggal 2 April 1962 dan No. 99 tanggal 5 Juli 1962, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dalam surat-surat edaran B dan C; 2. Semua peraturan lain yang mengatur pungutan-pungutan atas impor dan pemberian tambahan atas ekspor atau transfer uang ke dalam negeri atau penukaran dari uang asing dengan Rupiah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan Deklarasi Ekonomi di bidang ekspor dengan memberikan perangsang kepada eksportir. Setiap eksportir akan menerima perangsang sebesar Rp 270 untuk setiap US$1 hasil f.o.b. dari ekspor, setelah dipotong bagian yang dapat ditahan. Selain itu, eksportir diperbolehkan menahan 5% dari hasil ekspor dalam valuta asing. Peraturan ini juga memberikan perangsang jasa untuk penerimaan valuta asing lainnya. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963 dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Urusan Bank Sentral, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

1. Ketentuan dalam pasal 1 mulai berlaku terhadap ekspor/konsinyasi yang penyerahan hasilnya kepada Dana Devisen dilakukan pada tanggal 27 Mei 1963. 2. Ketentuan dalam pasal 2 mulai berlaku terhadap penerimaan dan penukaran valuta asing oleh Bank Devisen pada tanggal 27 Mei 1963.

(-)