Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Bahaya Kepada Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 28/1965 · PP No. 28 Tahun 1965 · PP Nomor 28 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1965Tanggal Penetapan:23 Juni 1965
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Bahaya Kepada Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1965
Tanggal Penetapan23 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan bahaya kepada pegawai negeri yang sehari-hari melakukan pekerjaan yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan dan/atau jiwanya. Tunjangan ini diberikan sebesar 20% dari gaji pokok pegawai yang bersangkutan. Pekerjaan yang dianggap berbahaya ditetapkan oleh Menteri terkait dengan persetujuan Presidium Kabinet Republik Indonesia. Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan dapat diberikan secara harian jika pegawai ditugaskan sementara pada pekerjaan berbahaya tersebut.

(-)

(-)