Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959 tentang Penetapan Harga Mata Uang Rupiah

Juga dikenal sebagai: PP 43/1959 · PP No. 43 Tahun 1959 · PP Nomor 43 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1959Tanggal Penetapan:24 Agustus 1959
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Harga Mata Uang Rupiah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1959
Tanggal Penetapan24 Agustus 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1959 tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (B.E.)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1959 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian nilai tukar rupiah dalam transaksi internasional, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 Tahun 1959. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan nilai bandingan mata uang rupiah terhadap mata uang asing, yaitu Rp. 45,- disamakan dengan U.S.A. $1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959, dan diundangkan untuk diketahui oleh masyarakat luas.

(-)

(-)