Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2023Tanggal Penetapan:24 Mei 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 63).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan, menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan, menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur perencanaan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH Daerah, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah, dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Persetujuan lingkungan hidup wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan, yang dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal serta penyusunan formulir UKL-UPL. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, dan laut, pengelolaan sampah regional, pengelolaan limbah B3, pemeliharaan lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, pelaporan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Dalam hal dilakukan permohonan perizinan lingkungan baru atau perpanjangan, mendasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), dan Pasal 127 dapat dipidana dengan kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp50.000.000,00. 2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPLH diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPLH.