Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan, menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan, menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur perencanaan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH Daerah, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah, dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Persetujuan lingkungan hidup wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan, yang dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal serta penyusunan formulir UKL-UPL. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, dan laut, pengelolaan sampah regional, pengelolaan limbah B3, pemeliharaan lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, pelaporan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.