Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah dibentuk dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan, meliputi pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah regional dan lokal. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah regional yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota, serta menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, produsen, dan pengelola kawasan dalam pengelolaan sampah. Masyarakat wajib mengurangi produksi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Produsen wajib mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya, serta mengurangi produksi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan, dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.